Home » Headline » Masuk Ilegal dan Overstay Jadi Pemicu Utama Deportasi 150 WNI dari Depot Imigresen Sarawak

Masuk Ilegal dan Overstay Jadi Pemicu Utama Deportasi 150 WNI dari Depot Imigresen Sarawak

Uncak Kapuas 24 Jan 2026 16

UncakKapuas.Com — Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Sarawak, Malaysia, kembali memfasilitasi pelaksanaan deportasi dan repatriasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) serta Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah. Langkah pemulangan ini dilakukan secara bertahap sepanjang bulan Januari 2026 melalui pintu perbatasan darat.

Berdasarkan keterangan tertulis dari KJRI Kuching pada Kamis (22/1/2026), proses deportasi dilakukan oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak terhadap total 150 WNI/PMI. Pemulangan tersebut terbagi dalam beberapa gelombang pemberangkatan dari berbagai lokasi penampungan sementara di Malaysia.

Gelombang pertama mencatat sebanyak 81 orang dideportasi pada 14 Januari 2026 dari Depot Imigresen Bekenu, Miri. Kemudian menyusul 24 orang pada 15 Januari 2026, serta 45 orang lainnya pada 19 Januari 2026 yang berasal dari Depot Imigresen Semuja, Serian.

Selain tindakan deportasi, KJRI Kuching juga melaksanakan program repatriasi bagi 6 orang WNI/PMI dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching pada 15 Januari 2026. Program ini merupakan bagian dari upaya perlindungan warga negara yang membutuhkan bantuan pemulangan secara mandiri maupun karena kondisi tertentu.

Sebagian besar WNI/PMI yang terkena tindakan deportasi tersebut diketahui melakukan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian di Malaysia. Beberapa pelanggaran utama yang tercatat meliputi masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal, bekerja tanpa visa kerja resmi, melewati batas izin tinggal (overstay), serta beberapa pelanggaran hukum setempat lainnya.

KJRI Kuching mencatat bahwa sejak awal tahun 2026, total sebanyak 321 orang WNI/PMI telah dideportasi oleh otoritas Malaysia. Selain itu, terdapat 7 orang WNI/PMI yang telah dipulangkan melalui skema program repatriasi yang dikelola oleh pihak konsulat.

Menyikapi tren kenaikan angka pemulangan ini, KJRI Kuching terus memberikan imbauan tegas kepada seluruh WNI maupun Pekerja Migran yang berada di wilayah Sarawak. Masyarakat diingatkan untuk selalu mematuhi ketentuan hukum dan aturan keimigrasian setempat demi menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kepastian hukum selama berada di luar negeri.

Proses pemulangan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para calon pekerja migran agar selalu menempuh jalur resmi dan prosedural saat hendak bekerja ke luar negeri. Hal ini sangat penting guna menghindari tindakan hukum dari otoritas negara setempat yang berujung pada pendeportasian.

*Kjri/Tim

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Jaringan Narkotika Terbongkar, Sabu 12 Kg Dimusnahkan

Uncak Kapuas

05 Feb 2026

UncakKapuas.com – Polda Kalimantan Barat memusnahkan 12 kilogram sabu hasil pengungkapan jaringan narkoba besar. Pemusnahan dilakukan dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo, Pontianak, Rabu (4/2/2026). Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu mengatakan, total barang bukti sabu yang diamankan dalam kasus ini mencapai 28.124,84 gram atau sekitar 28,1 kilogram. Dari jumlah tersebut, 12.063 gram …

Tanpa Penerangan Jalan, Kecelakaan di Lintas Utara Badau Libatkan Dua Motor dan Menewaskan Wanita Muda

Uncak Kapuas

04 Feb 2026

UncakKapuas.Com — Kecelakaan lalu lintas tragis kembali terjadi di Jalan Raya PLBN Lintas Utara, Dusun Berangan, Desa Janting, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 19.15 WIB, melibatkan dua kendaraan roda dua, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka. Kecelakaan ini merupakan tabrakan antara sepeda …

Identitas Budaya Iban Diakui Negara, Bupati Fransiskus Diaan Terima Penghargaan WBTB Tenun Kebat

Uncak Kapuas

04 Feb 2026

UncakKapuas.Com — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjadi momen bersejarah bagi kekayaan intelektual masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam upacara yang digelar di Pontianak pada Rabu (28/1/2026), Tenun Kebat Dayak Iban resmi menerima penghargaan atas penetapannya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia Tahun 2025. Penghargaan tersebut merupakan pengakuan nasional dari …

MBG Prabowo Serap 1 Juta Pekerja

Uncak Kapuas

03 Feb 2026

UncakKapuas.com – Presiden Prabowo Subianto menyatakan sejumlah program prioritas pemerintah mulai memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pemeriksaan kesehatan gratis, serta pemerataan fasilitas pendidikan dinilai memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Hal tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan taklimat pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah …

Cegah Penipuan Digital, Aktivasi SIM Card Kini Harus Lewat Face Recognition

Uncak Kapuas

02 Feb 2026

UncakKapuas.com — Pemerintah resmi memperketat aturan kepemilikan nomor telepon seluler dengan mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah. Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan maraknya penipuan daring dan penyalahgunaan nomor seluler ilegal. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang diluncurkan oleh Menteri Komunikasi …

Dari Pinggiran ke Hulu: UKM Daerah Dapat Prioritas Izin Tambang

Uncak Kapuas

26 Jan 2026

UncakKapuas.com — Pemerintah mulai membuka jalan lebih lebar bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah untuk masuk ke sektor pertambangan yang selama ini didominasi korporasi besar. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menetapkan skema verifikasi khusus bagi UKM yang mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara dengan mekanisme pemberian …

Hot Categories