Home » News » Masuk Ilegal dan Overstay Jadi Pemicu Utama Deportasi 150 WNI dari Depot Imigresen Sarawak

Masuk Ilegal dan Overstay Jadi Pemicu Utama Deportasi 150 WNI dari Depot Imigresen Sarawak

Uncak Kapuas 24 Jan 2026 48

UncakKapuas.Com — Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Sarawak, Malaysia, kembali memfasilitasi pelaksanaan deportasi dan repatriasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) serta Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah. Langkah pemulangan ini dilakukan secara bertahap sepanjang bulan Januari 2026 melalui pintu perbatasan darat.

Berdasarkan keterangan tertulis dari KJRI Kuching pada Kamis (22/1/2026), proses deportasi dilakukan oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak terhadap total 150 WNI/PMI. Pemulangan tersebut terbagi dalam beberapa gelombang pemberangkatan dari berbagai lokasi penampungan sementara di Malaysia.

Gelombang pertama mencatat sebanyak 81 orang dideportasi pada 14 Januari 2026 dari Depot Imigresen Bekenu, Miri. Kemudian menyusul 24 orang pada 15 Januari 2026, serta 45 orang lainnya pada 19 Januari 2026 yang berasal dari Depot Imigresen Semuja, Serian.

Selain tindakan deportasi, KJRI Kuching juga melaksanakan program repatriasi bagi 6 orang WNI/PMI dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching pada 15 Januari 2026. Program ini merupakan bagian dari upaya perlindungan warga negara yang membutuhkan bantuan pemulangan secara mandiri maupun karena kondisi tertentu.

Sebagian besar WNI/PMI yang terkena tindakan deportasi tersebut diketahui melakukan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian di Malaysia. Beberapa pelanggaran utama yang tercatat meliputi masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal, bekerja tanpa visa kerja resmi, melewati batas izin tinggal (overstay), serta beberapa pelanggaran hukum setempat lainnya.

KJRI Kuching mencatat bahwa sejak awal tahun 2026, total sebanyak 321 orang WNI/PMI telah dideportasi oleh otoritas Malaysia. Selain itu, terdapat 7 orang WNI/PMI yang telah dipulangkan melalui skema program repatriasi yang dikelola oleh pihak konsulat.

Menyikapi tren kenaikan angka pemulangan ini, KJRI Kuching terus memberikan imbauan tegas kepada seluruh WNI maupun Pekerja Migran yang berada di wilayah Sarawak. Masyarakat diingatkan untuk selalu mematuhi ketentuan hukum dan aturan keimigrasian setempat demi menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kepastian hukum selama berada di luar negeri.

Proses pemulangan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para calon pekerja migran agar selalu menempuh jalur resmi dan prosedural saat hendak bekerja ke luar negeri. Hal ini sangat penting guna menghindari tindakan hukum dari otoritas negara setempat yang berujung pada pendeportasian.

*Kjri/Tim

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Jeda 9 Bulan Hingga Pelimpahan Berkas, Ketua BPM Kalbar Pertanyakan Penanganan Kasus Oli Palsu Kubu Raya

Uncak Kapuas

09 Mar 2026

UncakKapuas.Com — Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat secara tegas menyatakan dukungan penuh bagi aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas kasus besar peredaran oli palsu di wilayah Kalimantan Barat. Kasus ini bermula dari penggerebekan gudang besar di Kabupaten Kubu Raya pada Juni 2025 lalu. Meski satu tersangka berinisial AM alias EC (Edi Chou) telah diserahkan, …

Harlah ke-72 IPNU-IPPNU: Sekda Harisson Minta Kader Muda NU Tak Sekadar Bergantung pada Teknologi AI

Uncak Kapuas

09 Mar 2026

UncakKapuas.Com — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menyampaikan pesan penting kepada para pelajar dan kader muda Nahdlatul Ulama (NU) dalam menghadapi tantangan masa depan. Ia menegaskan pentingnya membangun integritas serta memperkuat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) sebagai bekal persaingan global. Pesan tersebut disampaikan Sekda Harisson saat menghadiri kegiatan Refleksi Hari Lahir (Harlah) IPNU …

Polres Kapuas Hulu Siapkan Langkah Penindakan Tambang Ilegal

Uncak Kapuas

27 Feb 2026

UncakKapuas.com — Kepolisian Resor Kapuas Hulu menggelar rapat koordinasi lintas sektoral untuk mematangkan kesiapan penindakan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis, 26 Februari 2026. Rapat ini melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait. Rapat dipimpin Kepala Polres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda. Sejumlah pejabat daerah hadir, …

Rp55 Triliun THR ASN Jadi Motor Stimulus Ramadan 2026

Uncak Kapuas

27 Feb 2026

UncakKapuas.com — Pemerintah menyiapkan serangkaian stimulus ekonomi untuk mendorong konsumsi masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 2026. Paket kebijakan tersebut diharapkan mampu mengakselerasi belanja nasional sekaligus menjaga daya beli di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp0,92 triliun untuk program diskon transportasi. Insentif ini mencakup moda …

KIP Kuliah 2026 Diperketat, Pemerintah Fokuskan untuk Mahasiswa Miskin

Uncak Kapuas

23 Feb 2026

UncakKapuas.com — Pemerintah memastikan keberlanjutan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dengan meningkatkan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2026 menjadi Rp15,32 triliun. Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) mencatat tren penerima KIP Kuliah terus …

Kabulkan Permintaan Emak-emak, Gubernur Ria Norsan Pangkas Harga Sembako Murah Jadi Rp50 Ribu di Putussibau

Uncak Kapuas

22 Feb 2026

UncakKapuas.Com — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat dengan membuka operasi pasar murah di Taman Silok, kawasan Pendopo Bupati Kapuas Hulu, Minggu pagi, 22 Februari 2026. Didampingi Ketua TP PKK Provinsi Kalbar, Erlina, dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sukardi, kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam menekan laju inflasi daerah menjelang bulan …

Hot Categories