Home » Nasional » Dari Pinggiran ke Hulu: UKM Daerah Dapat Prioritas Izin Tambang

Dari Pinggiran ke Hulu: UKM Daerah Dapat Prioritas Izin Tambang

Uncak Kapuas 26 Jan 2026 15

UncakKapuas.com — Pemerintah mulai membuka jalan lebih lebar bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah untuk masuk ke sektor pertambangan yang selama ini didominasi korporasi besar. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menetapkan skema verifikasi khusus bagi UKM yang mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara dengan mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk affirmative action negara untuk memastikan pelaku usaha lokal tidak sekadar menjadi penonton dalam pengelolaan sumber daya alam di daerahnya sendiri.

“Regulasi ini dirancang untuk memberi ruang partisipasi nyata bagi UKM lokal agar dapat terlibat langsung dalam sektor strategis pertambangan. Ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Minerba serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Dalam kedua regulasi tersebut, pemerintah menegaskan hak UKM untuk memperoleh WIUP melalui jalur prioritas, sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

Salah satu poin penting dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 adalah kewajiban bahwa pemegang saham UKM harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik “pinjam bendera” oleh perusahaan besar yang selama ini kerap memanfaatkan badan usaha kecil sebagai kendaraan administratif.

“Verifikasi ini memastikan bahwa UKM yang mengajukan izin benar-benar pelaku usaha daerah, bukan perpanjangan tangan kepentingan besar,” ujar Bagus.

Dalam regulasi tersebut, Kementerian UMKM berperan sebagai pintu awal seleksi. Setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melewati verifikasi administratif sebelum masuk ke tahap verifikasi teknis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seluruh proses terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria yang dinilai mencakup legalitas badan usaha, kepemilikan saham, laporan keuangan yang diaudit, hingga rekam jejak operasional perusahaan minimal satu tahun. Pemerintah juga mensyaratkan UKM memiliki komitmen menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil sebagai bentuk tanggung jawab sosial usaha.

Bagus menilai, ketentuan tersebut menjadi instrumen untuk memastikan bahwa keuntungan pertambangan tidak hanya terkonsentrasi pada pemodal besar, tetapi juga memberi dampak langsung bagi penguatan ekonomi lokal.

“Kami ingin UKM daerah naik kelas, tidak hanya menjadi subkontraktor, tetapi pelaku utama yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” kata dia.

Meski membuka peluang, pemerintah menegaskan mekanisme prioritas bukan berarti melonggarkan tata kelola. UKM yang tidak memenuhi persyaratan tetap tidak dapat diproses dan wajib melengkapi dokumen sebelum mengajukan ulang permohonan.

Melalui Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap sektor pertambangan dapat menjadi instrumen pemerataan ekonomi, bukan sekadar mesin ekstraksi sumber daya. Kebijakan ini sekaligus menjadi ujian apakah affirmative action benar-benar mampu memperkuat UKM daerah di tengah ketatnya persaingan sektor tambang nasional. (*/)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Jaringan Narkotika Terbongkar, Sabu 12 Kg Dimusnahkan

Uncak Kapuas

05 Feb 2026

UncakKapuas.com – Polda Kalimantan Barat memusnahkan 12 kilogram sabu hasil pengungkapan jaringan narkoba besar. Pemusnahan dilakukan dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo, Pontianak, Rabu (4/2/2026). Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu mengatakan, total barang bukti sabu yang diamankan dalam kasus ini mencapai 28.124,84 gram atau sekitar 28,1 kilogram. Dari jumlah tersebut, 12.063 gram …

MBG Prabowo Serap 1 Juta Pekerja

Uncak Kapuas

03 Feb 2026

UncakKapuas.com – Presiden Prabowo Subianto menyatakan sejumlah program prioritas pemerintah mulai memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pemeriksaan kesehatan gratis, serta pemerataan fasilitas pendidikan dinilai memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Hal tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan taklimat pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah …

Cegah Penipuan Digital, Aktivasi SIM Card Kini Harus Lewat Face Recognition

Uncak Kapuas

02 Feb 2026

UncakKapuas.com — Pemerintah resmi memperketat aturan kepemilikan nomor telepon seluler dengan mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah. Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan maraknya penipuan daring dan penyalahgunaan nomor seluler ilegal. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang diluncurkan oleh Menteri Komunikasi …

650 Rider Taklukkan Jalur Ekstrem Sanggau di Event Jelajah Alam Macan’t Dohik Buko’k

Uncak Kapuas

24 Jan 2026

UncakKapuas.Com — Sebanyak 650 rider motor trail dari berbagai daerah di Kalimantan Barat hingga luar provinsi memadati Desa Engkalet, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau. Kehadiran mereka untuk meramaikan Event Jelajah Alam Macan’t Dohik Buko’k Tahun 2026 yang digelar pada Sabtu (24/1/2026). Kegiatan wisata olahraga ekstrem ini dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan. Kedatangan …

Hadirkan Teknologi Mutakhir, Rumah Sakit Mata Pertama di Pontianak Layani Pasien BPJS

Uncak Kapuas

24 Jan 2026

UncakKapuas.Com — Langkah besar dalam peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kalimantan Barat kembali tertoreh. Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi meresmikan operasional Rumah Sakit Mata Pontianak Eye Center (PEC) melalui seremoni grand opening yang ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita bersama Direktur Rumah Sakit PEC pada Sabtu (24/1/2026). Kehadiran rumah sakit spesialis ini …

Masuk Ilegal dan Overstay Jadi Pemicu Utama Deportasi 150 WNI dari Depot Imigresen Sarawak

Uncak Kapuas

24 Jan 2026

UncakKapuas.Com — Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Sarawak, Malaysia, kembali memfasilitasi pelaksanaan deportasi dan repatriasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) serta Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah. Langkah pemulangan ini dilakukan secara bertahap sepanjang bulan Januari 2026 melalui pintu perbatasan darat. Berdasarkan keterangan tertulis dari KJRI Kuching pada Kamis (22/1/2026), proses deportasi dilakukan oleh …

Hot Categories