Home » Nasional » Dari Pinggiran ke Hulu: UKM Daerah Dapat Prioritas Izin Tambang

Dari Pinggiran ke Hulu: UKM Daerah Dapat Prioritas Izin Tambang

Uncak Kapuas 26 Jan 2026 52

UncakKapuas.com — Pemerintah mulai membuka jalan lebih lebar bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah untuk masuk ke sektor pertambangan yang selama ini didominasi korporasi besar. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menetapkan skema verifikasi khusus bagi UKM yang mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara dengan mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk affirmative action negara untuk memastikan pelaku usaha lokal tidak sekadar menjadi penonton dalam pengelolaan sumber daya alam di daerahnya sendiri.

“Regulasi ini dirancang untuk memberi ruang partisipasi nyata bagi UKM lokal agar dapat terlibat langsung dalam sektor strategis pertambangan. Ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Minerba serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Dalam kedua regulasi tersebut, pemerintah menegaskan hak UKM untuk memperoleh WIUP melalui jalur prioritas, sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

Salah satu poin penting dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 adalah kewajiban bahwa pemegang saham UKM harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik “pinjam bendera” oleh perusahaan besar yang selama ini kerap memanfaatkan badan usaha kecil sebagai kendaraan administratif.

“Verifikasi ini memastikan bahwa UKM yang mengajukan izin benar-benar pelaku usaha daerah, bukan perpanjangan tangan kepentingan besar,” ujar Bagus.

Dalam regulasi tersebut, Kementerian UMKM berperan sebagai pintu awal seleksi. Setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melewati verifikasi administratif sebelum masuk ke tahap verifikasi teknis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seluruh proses terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria yang dinilai mencakup legalitas badan usaha, kepemilikan saham, laporan keuangan yang diaudit, hingga rekam jejak operasional perusahaan minimal satu tahun. Pemerintah juga mensyaratkan UKM memiliki komitmen menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil sebagai bentuk tanggung jawab sosial usaha.

Bagus menilai, ketentuan tersebut menjadi instrumen untuk memastikan bahwa keuntungan pertambangan tidak hanya terkonsentrasi pada pemodal besar, tetapi juga memberi dampak langsung bagi penguatan ekonomi lokal.

“Kami ingin UKM daerah naik kelas, tidak hanya menjadi subkontraktor, tetapi pelaku utama yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” kata dia.

Meski membuka peluang, pemerintah menegaskan mekanisme prioritas bukan berarti melonggarkan tata kelola. UKM yang tidak memenuhi persyaratan tetap tidak dapat diproses dan wajib melengkapi dokumen sebelum mengajukan ulang permohonan.

Melalui Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap sektor pertambangan dapat menjadi instrumen pemerataan ekonomi, bukan sekadar mesin ekstraksi sumber daya. Kebijakan ini sekaligus menjadi ujian apakah affirmative action benar-benar mampu memperkuat UKM daerah di tengah ketatnya persaingan sektor tambang nasional. (*/)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Jeda 9 Bulan Hingga Pelimpahan Berkas, Ketua BPM Kalbar Pertanyakan Penanganan Kasus Oli Palsu Kubu Raya

Uncak Kapuas

09 Mar 2026

UncakKapuas.Com — Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat secara tegas menyatakan dukungan penuh bagi aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas kasus besar peredaran oli palsu di wilayah Kalimantan Barat. Kasus ini bermula dari penggerebekan gudang besar di Kabupaten Kubu Raya pada Juni 2025 lalu. Meski satu tersangka berinisial AM alias EC (Edi Chou) telah diserahkan, …

Harlah ke-72 IPNU-IPPNU: Sekda Harisson Minta Kader Muda NU Tak Sekadar Bergantung pada Teknologi AI

Uncak Kapuas

09 Mar 2026

UncakKapuas.Com — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menyampaikan pesan penting kepada para pelajar dan kader muda Nahdlatul Ulama (NU) dalam menghadapi tantangan masa depan. Ia menegaskan pentingnya membangun integritas serta memperkuat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) sebagai bekal persaingan global. Pesan tersebut disampaikan Sekda Harisson saat menghadiri kegiatan Refleksi Hari Lahir (Harlah) IPNU …

Polres Kapuas Hulu Siapkan Langkah Penindakan Tambang Ilegal

Uncak Kapuas

27 Feb 2026

UncakKapuas.com — Kepolisian Resor Kapuas Hulu menggelar rapat koordinasi lintas sektoral untuk mematangkan kesiapan penindakan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis, 26 Februari 2026. Rapat ini melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait. Rapat dipimpin Kepala Polres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda. Sejumlah pejabat daerah hadir, …

Rp55 Triliun THR ASN Jadi Motor Stimulus Ramadan 2026

Uncak Kapuas

27 Feb 2026

UncakKapuas.com — Pemerintah menyiapkan serangkaian stimulus ekonomi untuk mendorong konsumsi masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 2026. Paket kebijakan tersebut diharapkan mampu mengakselerasi belanja nasional sekaligus menjaga daya beli di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp0,92 triliun untuk program diskon transportasi. Insentif ini mencakup moda …

KIP Kuliah 2026 Diperketat, Pemerintah Fokuskan untuk Mahasiswa Miskin

Uncak Kapuas

23 Feb 2026

UncakKapuas.com — Pemerintah memastikan keberlanjutan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dengan meningkatkan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2026 menjadi Rp15,32 triliun. Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) mencatat tren penerima KIP Kuliah terus …

Kabulkan Permintaan Emak-emak, Gubernur Ria Norsan Pangkas Harga Sembako Murah Jadi Rp50 Ribu di Putussibau

Uncak Kapuas

22 Feb 2026

UncakKapuas.Com — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat dengan membuka operasi pasar murah di Taman Silok, kawasan Pendopo Bupati Kapuas Hulu, Minggu pagi, 22 Februari 2026. Didampingi Ketua TP PKK Provinsi Kalbar, Erlina, dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sukardi, kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam menekan laju inflasi daerah menjelang bulan …

Hot Categories