Home » Nasional » Mulai Diterapkan! e-BPKB Berlaku Bertahap, 2027 Semua Kendaraan Baru Wajib Digital

Mulai Diterapkan! e-BPKB Berlaku Bertahap, 2027 Semua Kendaraan Baru Wajib Digital

Uncak Kapuas 21 Jan 2026 24

UncakKapuas.com – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri terus mempercepat transformasi digital layanan kendaraan bermotor. Salah satu terobosan strategis yang kini digulirkan adalah penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB) sebagai fondasi ekosistem digital otomotif nasional.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo mengatakan, implementasi e-BPKB telah dimulai secara bertahap sejak Maret 2025, dengan fokus awal pada kendaraan roda empat atau mobil baru.

“Target kami pada 2027 seluruh kendaraan baru di Indonesia sudah menggunakan e-BPKB. Saat ini kami lakukan secara bertahap agar proses transisi berjalan lancar,” ujar Brigjen Wibowo, Senin (19/1/2026).

Berbeda dari BPKB konvensional, e-BPKB tetap berbentuk buku fisik, namun telah dilengkapi chip RFID (Radio Frequency Identification). Chip ini menyimpan data kendaraan secara digital dan terhubung langsung dengan single data system Korlantas Polri, serta terintegrasi dengan sektor lain seperti perbankan, leasing, dan pegadaian.

Dengan sistem tersebut, e-BPKB dinilai jauh lebih aman karena sulit dipalsukan. Selain itu, digitalisasi ini juga memangkas proses birokrasi yang selama ini kerap memakan waktu lama. Salah satu manfaat paling terasa adalah proses mutasi kendaraan yang kini dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja.

Korlantas Polri memastikan, masyarakat pemilik kendaraan lama tidak perlu khawatir dengan kebijakan ini. BPKB fisik lama tetap sah dan diakui secara hukum.

“Pemilik kendaraan lama tidak perlu terburu-buru mengganti BPKB. Dokumen yang sudah ada tetap berlaku. e-BPKB akan diberikan saat balik nama atau pengurusan administrasi lanjutan,” jelas Brigjen Wibowo.

Sementara itu, bagi pemilik kendaraan baru, pengurusan e-BPKB dapat dilakukan bersamaan dengan penerbitan STNK di kantor Samsat. Persyaratan yang dibutuhkan meliputi KTP, faktur kendaraan, STNK, serta kuitansi jual beli.

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji menilai kebijakan wajib e-BPKB pada 2027 sebagai tonggak penting reformasi layanan publik Polri.

“e-BPKB adalah bagian dari komitmen kami menghadirkan pelayanan yang modern, transparan, dan berbasis teknologi. Ini sekaligus mendukung penguatan ekosistem digital nasional,” tegasnya. (*/)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Jaringan Narkotika Terbongkar, Sabu 12 Kg Dimusnahkan

Uncak Kapuas

05 Feb 2026

UncakKapuas.com – Polda Kalimantan Barat memusnahkan 12 kilogram sabu hasil pengungkapan jaringan narkoba besar. Pemusnahan dilakukan dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo, Pontianak, Rabu (4/2/2026). Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu mengatakan, total barang bukti sabu yang diamankan dalam kasus ini mencapai 28.124,84 gram atau sekitar 28,1 kilogram. Dari jumlah tersebut, 12.063 gram …

MBG Prabowo Serap 1 Juta Pekerja

Uncak Kapuas

03 Feb 2026

UncakKapuas.com – Presiden Prabowo Subianto menyatakan sejumlah program prioritas pemerintah mulai memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pemeriksaan kesehatan gratis, serta pemerataan fasilitas pendidikan dinilai memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Hal tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan taklimat pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah …

Cegah Penipuan Digital, Aktivasi SIM Card Kini Harus Lewat Face Recognition

Uncak Kapuas

02 Feb 2026

UncakKapuas.com — Pemerintah resmi memperketat aturan kepemilikan nomor telepon seluler dengan mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah. Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan maraknya penipuan daring dan penyalahgunaan nomor seluler ilegal. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang diluncurkan oleh Menteri Komunikasi …

Dari Pinggiran ke Hulu: UKM Daerah Dapat Prioritas Izin Tambang

Uncak Kapuas

26 Jan 2026

UncakKapuas.com — Pemerintah mulai membuka jalan lebih lebar bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah untuk masuk ke sektor pertambangan yang selama ini didominasi korporasi besar. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menetapkan skema verifikasi khusus bagi UKM yang mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara dengan mekanisme pemberian …

650 Rider Taklukkan Jalur Ekstrem Sanggau di Event Jelajah Alam Macan’t Dohik Buko’k

Uncak Kapuas

24 Jan 2026

UncakKapuas.Com — Sebanyak 650 rider motor trail dari berbagai daerah di Kalimantan Barat hingga luar provinsi memadati Desa Engkalet, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau. Kehadiran mereka untuk meramaikan Event Jelajah Alam Macan’t Dohik Buko’k Tahun 2026 yang digelar pada Sabtu (24/1/2026). Kegiatan wisata olahraga ekstrem ini dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan. Kedatangan …

Hadirkan Teknologi Mutakhir, Rumah Sakit Mata Pertama di Pontianak Layani Pasien BPJS

Uncak Kapuas

24 Jan 2026

UncakKapuas.Com — Langkah besar dalam peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kalimantan Barat kembali tertoreh. Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi meresmikan operasional Rumah Sakit Mata Pontianak Eye Center (PEC) melalui seremoni grand opening yang ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita bersama Direktur Rumah Sakit PEC pada Sabtu (24/1/2026). Kehadiran rumah sakit spesialis ini …

Hot Categories