Home » Headline » Penggerebekan ‘Save House’ Ilegal di Kubu Raya, Polisi Ringkus Sopir dan Penjaga Rumah Penampungan

Penggerebekan ‘Save House’ Ilegal di Kubu Raya, Polisi Ringkus Sopir dan Penjaga Rumah Penampungan

Uncak Kapuas 18 Jan 2026 21

UncakKapuas.Com — Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya pengiriman 19 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Sebuah rumah yang berlokasi di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, yang dijadikan lokasi penampungan ilegal digerebek petugas pada Sabtu malam, 10 Januari 2026.

Operasi senyap ini mengungkap betapa rapinya jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memanfaatkan jalur darat di perbatasan Entikong untuk mengirim tenaga kerja tanpa dokumen resmi. Para korban diketahui berasal dari berbagai wilayah di Indonesia yang dijanjikan pekerjaan di wilayah Sarawak, Malaysia.

Perburuan bermula saat pihak kepolisian mencium pergerakan mencurigakan di Bandara Internasional Supadio, Pontianak. Lima pria yang diduga kuat sebagai calon PMI terpantau mendarat dan segera dijemput menggunakan jasa transportasi menuju ke arah Desa Kapur.

Tak ingin kehilangan momentum, tim Macan Raya melakukan pembuntutan secara ketat. Pengejaran berakhir di sebuah rumah di kawasan pemukiman padat. Saat pintu didobrak, petugas menemukan belasan orang dari berbagai penjuru Nusantara, mulai dari Pulau Jawa, Sumatera, hingga NTB yang sedang menunggu instruksi keberangkatan.

“Kami tidak hanya mengamankan para korban, tapi juga memutus rantai operasional mereka di lapangan dengan menangkap sopir travel dan penjaga rumah penampungan,” ujar Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, Jumat (16/1/2026) malam.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni sopir travel berinisial KN (41) dan penjaga rumah berinisial IS (31). Namun, aktor intelektual di balik bisnis gelap ini, yakni pemilik rumah yang diketahui memiliki jaringan usaha di Malaysia, berhasil meloloskan diri dan kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Para korban kini telah dievakuasi ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat untuk mendapatkan perlindungan dan proses pemulangan ke daerah asal,” jelas Ade.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan total 20 orang, termasuk 13 orang yang baru tiba dari luar Kalimantan dan satu orang yang baru kembali dari Malaysia. Berdasarkan pemeriksaan, mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur darat secara ilegal melalui jalur perbatasan.

“Saat ini, sopir travel dan penjaga rumah telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Tindak Pidana Kejahatan Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 455 KUHP dan atau Pasal 457 KUHP Jo Pasal 20 KUHP Sub Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas Ade.

Ade menambahkan bahwa terkait pemilik rumah yang mengendalikan operasional ini statusnya adalah DPO. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif dan pendalaman untuk mengejar jaringan besar yang terlibat dalam sindikat pengiriman tenaga kerja ilegal tersebut secara menyeluruh.

*Humas/TimRedaksi

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Jaringan Narkotika Terbongkar, Sabu 12 Kg Dimusnahkan

Uncak Kapuas

05 Feb 2026

UncakKapuas.com – Polda Kalimantan Barat memusnahkan 12 kilogram sabu hasil pengungkapan jaringan narkoba besar. Pemusnahan dilakukan dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo, Pontianak, Rabu (4/2/2026). Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu mengatakan, total barang bukti sabu yang diamankan dalam kasus ini mencapai 28.124,84 gram atau sekitar 28,1 kilogram. Dari jumlah tersebut, 12.063 gram …

Tanpa Penerangan Jalan, Kecelakaan di Lintas Utara Badau Libatkan Dua Motor dan Menewaskan Wanita Muda

Uncak Kapuas

04 Feb 2026

UncakKapuas.Com — Kecelakaan lalu lintas tragis kembali terjadi di Jalan Raya PLBN Lintas Utara, Dusun Berangan, Desa Janting, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 19.15 WIB, melibatkan dua kendaraan roda dua, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka. Kecelakaan ini merupakan tabrakan antara sepeda …

Identitas Budaya Iban Diakui Negara, Bupati Fransiskus Diaan Terima Penghargaan WBTB Tenun Kebat

Uncak Kapuas

04 Feb 2026

UncakKapuas.Com — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjadi momen bersejarah bagi kekayaan intelektual masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam upacara yang digelar di Pontianak pada Rabu (28/1/2026), Tenun Kebat Dayak Iban resmi menerima penghargaan atas penetapannya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia Tahun 2025. Penghargaan tersebut merupakan pengakuan nasional dari …

MBG Prabowo Serap 1 Juta Pekerja

Uncak Kapuas

03 Feb 2026

UncakKapuas.com – Presiden Prabowo Subianto menyatakan sejumlah program prioritas pemerintah mulai memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pemeriksaan kesehatan gratis, serta pemerataan fasilitas pendidikan dinilai memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Hal tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan taklimat pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah …

Cegah Penipuan Digital, Aktivasi SIM Card Kini Harus Lewat Face Recognition

Uncak Kapuas

02 Feb 2026

UncakKapuas.com — Pemerintah resmi memperketat aturan kepemilikan nomor telepon seluler dengan mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah. Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan maraknya penipuan daring dan penyalahgunaan nomor seluler ilegal. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang diluncurkan oleh Menteri Komunikasi …

Dari Pinggiran ke Hulu: UKM Daerah Dapat Prioritas Izin Tambang

Uncak Kapuas

26 Jan 2026

UncakKapuas.com — Pemerintah mulai membuka jalan lebih lebar bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah untuk masuk ke sektor pertambangan yang selama ini didominasi korporasi besar. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menetapkan skema verifikasi khusus bagi UKM yang mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara dengan mekanisme pemberian …

Hot Categories